Uang dalam Islam: Antara Realitas Modern dan Prinsip Abadi

Deifinisi Uang

Uang adalah alat tukar yang diterima secara umum dalam transaksi ekonomi untuk membeli barang, jasa, dan melunasi kewajiban. Menurut ilmu ekonomi, uang merupakan segala sesuatu yang dapat diterima secara luas sebagai media pembayaran. Dalam perspektif Islam, uang (al-māl / al-naqd) adalah alat tukar dan satuan hitung, bukan komoditas yang diperjualbelikan untuk keuntungan (menghindari riba).

Sejarah Uang

  1. Era Barter
  2. Uang Komoditas (3000 SM)
  3. Uang Logam (600 SM)
  4. Uang Kertas
  5. Gold Standard (Abad 19 – 1930 )
  6. Fiat Money (Sejak 1971)
  7. Uang Giral
  8. Uang Elektronik (E-Money)

Mata Uang Digital

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai sistem keamanan untuk mengatur pembuatan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan jaringan tanpa bergantung pada otoritas pusat seperti bank atau pemerintah. Mata uang ini beroperasi di atas teknologi blockchain, yaitu buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat seluruh transaksi secara transparan dan tidak dapat diubah. Contoh cryptocurrency yang paling dikenal adalah Bitcoin, diikuti oleh Ethereum, Litecoin, dan ribuan aset kripto lainnya. Cryptocurrency dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran, investasi, pengiriman uang lintas negara, hingga penggunaan dalam ekosistem aplikasi digital dan smart contract.

Cryptocurrency dalam perspektif syariah menimbulkan perdebatan, karena sangat fluktuatif dan tidak memiliki underlying asset yang jelas, sehingga sebagian ulama menilai terdapat unsur spekulasi berlebihan yang berpotensi menimbulkan gharar dan maisyir.