Zakat dalam Cengkraman Regulasi: Mengupas Kontroversi UU No. 23 Tahun 2011

Definisi Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariah dengan tujuan membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik). Dalam Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, sehingga memiliki kedudukan fundamental dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat. Zakat juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan solidaritas sosial, karena harta yang dikeluarkan didistribusikan kepada golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dasar Hukum Zakat

  • Al-Qur’an: QS. At-Taubah: 60 & 103
  • Hadis: Perintah zakat sebagai rukun Islam
  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan BAZNAS & KMA terkait teknis pengelolaan zakat

Peran Lembaga Pengelola Zakat

  • BAZNAS (pusat dan daerah)
  • LAZ (Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll.)
  • UPZ (instansi, masjid, lembaga pendidikan)
  • Pengumpulan, pendistribusian, pelaporan, dan pengawasan

Beberapa kontroversi zakat muncul karena adanya sentralisasi kewenangan yang dinilai membatasi inovasi dan fleksibilitas lembaga amil zakat non-pemerintah. Selain itu, paparan juga menyinggung kasus-kasus korupsi dana zakat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memperkuat urgensi penerapan regulasi yang lebih transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *