
Pemerintah Indonesia resmi menutup keran perdagangan bebas untuk tiga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) paling strategis di republik ini. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, seluruh kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan ferro alloy diwajibkan melalui satu gerbang tunggal: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang berperan sebagai pemilik sekaligus perantara ekspor. Kebijakan yang mulai berjalan bertahap sejak 1 Juni 2026 ini digadang-gadang sebagai senjata pamungkas untuk menutup kebocoran devisa akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini ditaksir merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Namun, di balik narasi heroik “menyelamatkan devisa negara”, kebijakan ini menyimpan bom waktu struktural yang jauh lebih rumit ketimbang sekadar administrasi ekspor. Sentralisasi kewenangan pada satu BUMN tunggal berpotensi melahirkan monopoli negara (state monopoly) yang justru bertentangan dengan semangat efisiensi pasar. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah PT DSI akan benar-benar menjadi penjaga gerbang devisa yang transparan, atau justru berubah menjadi gerbang petaka baru yang mencekik eksportir, menekan petani, dan mengusik kepercayaan investor global terhadap Indonesia?
Anatomi Kebijakan Fase Transisi Menuju Monopoli Penuh
Skema implementasi PP 24/2026 dirancang bertahap. Selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir eksisting masih boleh bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun wajib melaporkan setiap kontrak dan dokumen ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Indonesia National Single Window (SINSW), INATRADE, SiMoDIS, hingga Minerba Online Monitoring System (MOMS). Barulah mulai 1 Januari 2027, seluruh kewenangan ekspor beralih sepenuhnya ke tangan DSI sebagai pemilik atau perantara tunggal, termasuk kewenangan menentukan harga dan margin komoditas. Yang patut digarisbawahi secara kritis, Pasal 2 ayat (2) PP ini membuka ruang perluasan cakupan komoditas secara bertahap ke depan artinya, apa yang hari ini “hanya” tiga komoditas, berpotensi merembet ke nikel, timah, atau komoditas strategis lain tanpa perlu revisi undang-undang baru, cukup melalui peraturan turunan.
Monopoli Negara yang Justru Berisiko Melahirkan Rente Baru
Dalam kacamata ekonomi kelembagaan, langkah ini justru kontradiktif dengan tujuannya sendiri. Literatur ekonom Gordon Tullock dan Anne Krueger tentang rent-seeking secara konsisten menunjukkan bahwa monopoli yang lahir dari regulasi pemerintah (government-created monopoly) cenderung menciptakan inefisiensi dan biaya ekonomi yang justru lebih besar dari manfaat yang diklaim. Ketika satu entitas BUMN memegang kendali penuh atas penentuan harga, kuota, dan mitra dagang tanpa kompetitor pembanding, ruang bagi praktik perburuan rente mulai dari suap penentuan kuota hingga manipulasi standar kualitas justru terbuka lebih lebar, bukan tertutup.
Dewan Pakar Apindo bahkan menyebut kebijakan mendadak ini setara “membunuh lalat menggunakan meriam” demi menindak segelintir eksportir nakal, seluruh pelaku usaha yang selama ini patuh ikut dibebani rantai birokrasi baru yang memangkas margin mereka. Preseden internasional pun tidak berpihak pada model ini. Australian Wheat Board (AWB) yang memonopoli ekspor gandum Australia justru berakhir dengan skandal suap besar dan akhirnya dibubarkan pada 2008, sementara Canadian Wheat Board di Kanada menuai keluhan serupa dari petani besar yang merasa harga jual mereka tertekan oleh birokrasi kaku sang badan tunggal.
Petani Sawit dan Eksportir Kecil Menanggung Beban
Dampak paling nyata dan paling menyakitkan dari kebijakan ini justru dirasakan pihak yang paling minim daya tawar petani sawit swadaya dan penambang rakyat. Karena eksportir tidak lagi bisa menawar harga langsung ke DSI akibat posisi monopoli, mereka cenderung mengalihkan tekanan biaya tersebut ke bawah menekan harga beli ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang kemudian memotong lagi harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Data lapangan pasca-pengumuman kebijakan ini bahkan mencatat harga TBS sawit rakyat di berbagai sentra produksi anjlok antara Rp800 hingga Rp1.500 per kilogram.
Skema satu pintu yang menuntut standardisasi volume besar juga secara struktural menyingkirkan trader dan eksportir kecil-menengah yang selama ini lincah menyerap hasil panen dari koperasi maupun tambang rakyat. Ketika jumlah pembeli alternatif menyusut drastis, petani kehilangan posisi tawar dan terpaksa menerima harga apa pun yang ditetapkan oleh corong tunggal tersebut sebuah ironi menyakitkan dari kebijakan yang mengklaim membela kedaulatan ekonomi nasional.
Ancaman Arus Kas, Rating Kredit, hingga Reaksi Dunia Internasional
Kekhawatiran bukan datang dari kalangan aktivis semata. Lembaga pemeringkat kredit internasional seperti S&P Global Ratings dan Moody’s telah memetakan risiko sistemis dari keberadaan DSI dalam ekosistem perdagangan, termasuk potensi penurunan peringkat kredit Indonesia apabila birokrasi baru ini justru menghambat penerimaan devisa dolar. Praktisi pasar modal bahkan memproyeksikan skenario ekstrem: pelemahan rupiah dapat menembus level Rp25.000 per dolar AS pada 2026 apabila transisi kebijakan ini dipaksakan tanpa masa persiapan yang matang.
Di sisi geopolitik, media internasional seperti CNA, The Straits Times, dan Bloomberg menarasikan kebijakan ini sebagai bentuk kontrol negara yang berpotensi memicu kehilangan ratusan miliar dolar arus ekspor dan devisa, khususnya terkait ratusan miliar dolar kekayaan Indonesia yang selama ini terparkir di Singapura. Aktivis Indonesia for Global Justice bahkan mengaitkan sentralisasi ekspor ini dengan kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat, yang dikhawatirkan justru mempermudah negara tertentu mengakses mineral kritis nasional cukup lewat satu pintu negosiasi dengan BUMN, alih-alih bersaing dengan banyak eksportir swasta.
Syarat Mutlak agar Tidak Menjadi Blunder Dengan Transparansi
Niat menyelamatkan devisa dan melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentu patut diapresiasi. Namun ayat (4) pasal yang sama juga menegaskan prinsip efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan ekonomi nasional bukan sekadar penguasaan administratif oleh negara. Keberhasilan PT DSI pada akhirnya tidak ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan, melainkan oleh kemampuannya bertindak sebagai fasilitator digital yang cepat, transparan, dan berbasis data harga internasional, bukan berubah menjadi lapisan birokrasi baru yang memperlambat kontrak, pengapalan, dan pembayaran.
Pemerintah perlu tegas membedakan eksportir patuh dan eksportir nakal, memastikan DSI bertindak sebagai price taker yang teraudit publik, serta menyinkronkan kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan agar tidak tumpang tindih. Tanpa jaminan tersebut, kaidah ushul fikih “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan semestinya menjadi rambu utama: jika kemaslahatan optimalisasi devisa justru berujung pada matinya mata pencaharian petani kecil dan tergerusnya kepercayaan pasar, maka kebijakan ini wajib ditinjau ulang, bukan dipaksakan berjalan penuh pada Januari 2027 nanti.
Sumber/Referensi:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8523328/mendag-terbitkan-3-aturan-ekspor-cpo-batu-bara-lewat-dsi-begini-skemanya
- https://www.idntimes.com/business/economy/prabowo-teken-pp-tata-kelola-ekspor-batu-bara-hingga-sawit-satu-pintu-00-rgfwk-plpr3p\
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820079/pp-242026-mungkinkan-pemerintah-perluas-kebijakan-ekspor-satu-pintu
- https://inikata.co.id/waspada-ekspor-sda-satu-pintu-berisiko-tekan-rupiah-ke-rp25-000-di-2026
- https://www.proaktifmedia.com/2026/06/ilusi-kebijakan-ekspor-satu-pintu.html
- https://infobanknews.com/menjaga-napas-di-pintu-yang-sempit-kebijakan-ekspor-satu-pintu
- https://infobanknews.com/aktivis-soroti-dsi-dinilai-berpotensi-picu-monopoli-ekspor-sda
- https://www.kompas.id/artikel/ekspor-satu-pintu-dan-taruhan-besar-tata-kelola-perdaganganIndonesia
- https://investortrust.id/indepth/104299/pt-dsi-penghasil-devisa-atau-sumber-hambatan-baru
- https://www.akurat.co/riil/865360/di-balik-penolakan-keras-singapura-ke-ekspor-satu-pintu-dsi-risiko-kehilangan-ratusan-miliar-dolar-arus-ekspor-dan-devisa
- https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/pengusaha-minta-ekspor-satu-pintu-dilakukan-bertahap/ar-AA24wtA8
