Definisi Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu hukum Islam yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Perbankan syariah bertujuan menyediakan layanan keuangan yang adil, transparan, dan terhubung dengan aktivitas sektor riil melalui akad-akad yang sesuai syariat, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya.
Perkembangan Perbankan Syariah Dunia
- Total aset perbankan syariah global 2024: USD 2.580 miliar
- Pertumbuhan tahunan: 8,82%
- Tren peningkatan pangsa pasar keuangan syariah secara global
- Prinsip dasar: bebas riba, gharar, dan maysir
Dasar Syariah Perbankan Islam
- Larangan riba berdasarkan Al-Qur’an & Hadis
- Prinsip keadilan, transparansi, dan sektor riil
- Sistem bagi hasil dalam akad kerja sama
- Transaksi harus halal, jelas, dan tanpa unsur spekulasi
Akad-akad Utama Perbankan Syariah
- Murabahah (jual beli margin)
- Musyarakah (kerja sama modal)
- Mudharabah (kerja sama pemilik dana – pengelola)
- Ijarah (sewa)
- Istishna (pemesanan barang)
- Salam (jual beli pesanan)
- Wakalah (perwakilan)
- Wadiah (titipan)
Konteks Geopolitik Dunia (Iran-Israel 2025)
- Israel meluncurkan Operation Rising Lion
- Target: ilmuwan, fasilitas nuklir, dan militer Iran
- Tujuan geopolitik: melemahkan pemerintahan Iran
- Dugaan adanya kepentingan kekuatan global dalam konflik
- Dampak terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan global
Sejarah Keluarga Rothschild
Berawal pada abad ke-18 ketika Mayer Amschel Rothschild membangun jaringan perbankan di Eropa. Anak-anaknya kemudian mengembangkan cabang bank di Inggris, Prancis, Austria, dan negara lain, sehingga keluarga ini menjadi salah satu kelompok bankir paling berpengaruh di dunia. Selain membiayai kerajaan dan perang, beberapa tokoh seperti Lionel Walter Rothschild juga berperan dalam momen sejarah penting, termasuk keterlibatan dalam Balfour Declaration tahun 1917.
Kaitan keluarga Rothschild dengan sistem keuangan modern terlihat dari kontribusi mereka dalam pembentukan mekanisme perbankan berbunga yang kini mendominasi dunia. Jaringan finansial yang mereka bangun ikut membentuk struktur ekonomi internasional, termasuk sistem kredit, obligasi, dan model pembiayaan negara. Karena pengaruh historis tersebut, muncul pertanyaan kritis mengenai sejauh mana sistem keuangan global modern, termasuk perbankan syariah, masih terhubung atau terpengaruh oleh model perbankan berbunga yang dikembangkan pada masa itu.
