
Pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Kajian Perdana LiSEnSi (KARSI) 2026 yang diselenggarakan oleh Lingkar Studi Ekonomi Syariah (LiSEnSi), Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengusung tema “Crypto Syariah: Inovasi Halal atau Spekulasi Modern?” dan berlangsung pukul 09.00–11.35 WIB dengan peserta yang terdiri atas pengurus KSEI LiSEnSi, alumni DEI, serta peserta umum. Acara dimulai pada pukul 09.50 WIB dan dibuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan pembacaan tilawah Al-Qur’an oleh perwakilan divisi acara. Setelah itu, seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars FoSSEI yang dipandu oleh Operator. Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum KSEI LiSEnSi dan Pembina KSEI LiSEnSi.
Acara inti dimulai dengan moderator memandu jalannya diskusi. Narasumber, Mumtaz Humam Alfian Zulfa, S.E., memulai pemaparan materi dengan menguraikan perhatian dan perkembangan industri kripto di Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan, serta menjelaskan konsep dasar aset kripto dan teknologi blockchain sebagai bagian dari transformasi industri keuangan digital.

Dalam pemaparannya, Narasumber menekankan pentingnya peran ulama dalam memahami fenomena ekonomi modern sebelum menetapkan hukum halal dan haram, serta menganalogikan konsep mutawatir dalam penjagaan Al-Qur’an dengan sistem blockchain yang terdesentralisasi dan transparan, menjelaskan konsep uang dalam sejarah Islam. Disampaikan bahwa Islam menghargai risiko dalam bisnis dan melarang keuntungan sepihak tanpa risiko seperti riba. Oleh karena itu, kajian kripto dalam perspektif syariah perlu mempertimbangkan unsur gharar, maisir, dan underlying asset, sesuai dengan pembahasan Ijtima’ Ulama dan regulasi OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, dan sesi ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam meningkatkan literasi serta kesadaran risiko investasi kripto.
Setelah sesi diskusi, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan juga kepada moderator sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memaksimalkan kegiatan diskusi ini. Kemudian, panitia menyelenggarakan sesi quiz interaktif sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Acara diakhiri dengan doa yang dipimpin serta penutupan acara oleh MC.
Berdasarkan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa perkembangan aset kripto sebagai bagian dari industri keuangan digital merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dan perlu dikaji secara komprehensif, khususnya dalam perspektif ekonomi syariah. Kajian ini menegaskan bahwa penentuan hukum terhadap kripto tidak dapat dilakukan secara parsial. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya peran akademisi, ulama, dan juga mahasiswa dalam merespons perkembangan teknologi secara ilmiah, kritis, dan proporsional agar umat Islam dapat mengambil peran besar dalam inovasi ekonomi global.
Harapan dari terselenggaranya kajian ini adalah agar peserta mampu meningkatkan literasi dan kesadaran terhadap risiko investasi kripto, serta memiliki pemahaman yang seimbang antara potensi dan tantangannya dalam perspektif syariah. Diharapkan pula kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk terus melakukan riset, diskusi, dan pengembangan kajian ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun sistem keuangan digital yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
