
Penurunan biaya haji untuk tahun 2025 menjadi kabar menggembirakan bagi umat Muslim Indonesia. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M ditetapkan dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan biaya ini berdampak langsung pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jamaah. Untuk tahun 2025, jamaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp56.046.171,60. Selain itu, penggunaan nilai manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga mengalami penurunan dari Rp37.364.114,40 menjadi Rp33.978.508,01 per jamaah.
Keberhasilan penurunan biaya haji ini tidak terlepas dari upaya efisiensi yang dilakukan Kementerian Agama melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi yang mencapai Rp600 Miliar ini meliputi berbagai komponen seperti akomodasi, konsumsi, dan biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Selain itu, penggunaan optimal terhadap peralatan yang telah dibeli pada tahun 2024, seperti mesin pembaca dokumen travel dan alat pendataan bio visa, turut berkontribusi pada penurunan biaya ini.
Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, penurunan biaya haji ini sejalan dengan prinsip kemaslahatan (maslahah) karena memberikan kemudahan bagi umat Muslim untuk menunaikan rukun Islam kelima. Kebijakan ini juga mencerminkan prinsip keadilan (‘adalah) dengan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Transparansi dalam penetapan dan rincian biaya menunjukkan penerapan prinsip tabligh dalam pengelolaan keuangan haji.
Untuk tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah haji. Jumlah ini terdiri dari 201.063 jamaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus. Penetapan BPIH ini menggunakan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Meski terjadi penurunan biaya, Kementerian Agama tetap berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan optimalisasi penggunaan fasilitas yang ada dan perbaikan sistem manajemen operasional. Keberhasilan efisiensi biaya haji ini menjadi model yang baik dalam pengelolaan keuangan publik yang berlandaskan prinsip syariah, dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada jamaah.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa efisiensi dalam pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Hal ini memberikan harapan bagi calon jamaah haji Indonesia untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau namun tetap mendapatkan pelayanan yang optimal. Ke depannya, upaya efisiensi dan optimalisasi pelayanan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Muslim Indonesia.
Referensi
Antara News. (2024). DPR: Biaya Haji 2025 Turun tapi Kualitas Pelayanan tak Boleh Turun. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4570790/dpr-biaya-haji-2025-turun-tapi-kualitas-pelayanan-tak-boleh-turun
Akurat.co. (2024). Biaya Haji 2025 Turun, Apakah Besarannya Sama dengan Ongkos Haji di Masa Awal Kekhalifahan Islam. Diakses dari https://www.akurat.co/hikmah/1305498021/biaya-haji-2025-turun-apakah-besarannya-sama-dengan-ongkos-haji-di-masa-awal-kekhalifahan-islam
CNBC Indonesia. (2025). 3 Alasan Biaya Haji 2025 Bisa Ditekan Hingga Rp89,41 Juta. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20250108051903-29-601483/3-alasan-biaya-haji-2025-bisa-ditekan-hingga-rp-8941-juta
Kementerian Agama RI. (2024). Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun, Ini Penjelasan Kemenag. Diakses dari https://kemenag.go.id/nasional/biaya-haji-1446-h-2025-m-turun-ini-penjelasan-kemenag-f8wab
Kontan.co.id. (2024). Biaya Haji 2025 Turun dari 2024, Kok Bisa? Ini Penjelasan Resmi Kemenag. Diakses dari https://amp.kontan.co.id/news/biaya-haji-2025-turun-dari-2024-kok-bisa-ini-penjelasan-resmi-kemenag