BORONG EMAS ATAU WAIT AND SEE? INI KACAMATA INVESTASI SYARIAH!

Definisi Investasi Syariah

Investasi Syariah adalah aktivitas penanaman modal yang sesuai prinsip-prinsip Islam tanpa mengandung unsur maghrib (Maysir, Gharar, Riba). Adapun beberapa Instrumen investasi syariah: saham syariah, reksa dana syariah, sukuk, deposito syariah dan emas

Landasan Hukum Syariah

Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010: Jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan dengan syarat:

  • Ada emas fisik (underlying asset)
  • Transaksi tidak mengandung gharar (ketidakjelasan)
  • Akad dan harga harus jelas serta transparan

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dalam praktik investasi

Langkah Awal Investasi

  • Keputusan Keuangan
    Keputusan investasi Individu dipengaruhi oleh pengetahuan finansial dan pemahaman risiko.
  • Literasi Keuangan
    Literasi keuangan adalah kunci untuk pengelolaan keuangan efektif, dan keputusan investasi.
  • Perilaku Investasi
    Faktor psikologis dan akses digital memengaruhi investasi, khususnya pada generasi muda.

Emas dalam Investasi Syariah

  • Ada underlying asset (emas fisik)
  • Stabil saat inflasi
  • Tidak mengandung riba
  • Likuiditas tinggi (mudah dicairkan)
  • Mudah diakses melalui layanan syariah seperti Pegadaian Syariah, BSI Mobile
  • Sesuai prinsip Islam, karena ada akad yang sah

Investasi emas dalam perspektif syariah merupakan pilihan yang menarik, terutama untuk jangka panjang, karena memenuhi prinsip-prinsip Islam seperti adanya aset riil, transparansi akad, dan bebas dari unsur riba. Namun, keputusan untuk “borong” atau “wait and see” sebaiknya tidak dilakukan secara emosional atau ikut-ikutan tren (FOMO), melainkan berdasarkan literasi keuangan yang baik, pemahaman risiko, tujuan investasi yang jelas, serta kemampuan finansial masing-masing individu. Yang paling penting adalah mengetahui ilmunya, memahami tujuannya, dan mengenali batas kemampuannya agar investasi menjadi berkah dan sesuai nilai-nilai Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *