Press Release: Kajian Perdana LiSEnSi (KARSI) 2025

Pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, pukul 08.00 – 10.35 WIB telah dilaksanakan kegiatan Kajian Perdana LiSEnSi (KARSI) 2025 yang diselenggarakan oleh Lingkar Studi Ekonomi Syariah (LiSEnSi), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema “Urgensi Pengembangan Produk Islamic Social Finance (ZISWAF) Berbasis FinTech”. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan tilawah oleh perwakilan Divisi Acara, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars FoSSEI yang dipimpin oleh Divisi Acara dan Operator. Selanjutnya, terdapat sambutan dari Ketua Umum KSEI LiSEnSi, Pembina KSEI LiSEnSi yang kemudian diikuti dengan sesi foto bersama yang dipimpin oleh panitia.

Acara inti dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber yang membahas perkembangan crowdfunding wakaf dalam penghimpunan dan pengelolaan dana sosial Islam (ZISWAF), di mana peran digitalisasi dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan wakaf menjadi fokus utama. Tantangan regulasi, keamanan transaksi digital, serta rendahnya literasi keuangan syariah juga diangkat dalam kajian ini. Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana teknologi keuangan (FinTech) dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana sosial Islam, khususnya dalam sektor wakaf, zakat, infaq, dan sedekah. Selain itu, kajian ini juga menyoroti bagaimana peran FinTech dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara luas.

Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi ini adalah bagaimana regulasi yang ada saat ini
belum sepenuhnya mendukung perkembangan digitalisasi dalam Islamic Social Finance, serta bagaimana rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam pemanfaatan teknologi ini secara optimal. Selain itu, pentingnya kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dan startup FinTech dalam menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan produk Islamic Social Finance berbasis digital. Dalam diskusi ini juga dibahas mengenai perbandingan antara implementasi crowdfunding wakaf di Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi, yang dinilai lebih maju dalam regulasi dan inovasi digital Islamic Social Finance. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan inovasi yang lebih beragam, implementasi FinTech dalam keuangan sosial Islam dapat berkembang lebih pesat dan lebih dipercaya oleh masyarakat luas. Selanjutnya penyerahan sertifikat kepada narasumber, sesi dokumentasi, dan terakhir ditutup oleh MC. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *